SYARAT DAN KETENTUAN RIMBUNI
1. Pendahuluan
rimbuni.eco (“Rimbuni”) merupakan platform yang memberikan kesempatan kepada penggunanya untuk turut serta dalam donasi atau penggalangan dana untuk konservasi lingkungan atau pelestarian lingkungan. Rimbuni dikembangkan dan dikelola oleh PT RANTAI OXYGEN INDONESIA, beserta afiliasinya (secara sendiri-sendiri dan bersama-sama disebut juga sebagai “ROXI ”).
Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan Rimbuni, maka baik pengunjung maupun pengguna (secara bersama-sama disebut “Pengguna” kecuali disebutkan selaku pihak khusus) dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini.
ROXI berhak atas kebijakan untuk mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari isi syarat dan ketentuan ini setiap saat, artinya aturan yang berlaku pada halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh ROXI, apabila hal tersebut terjadi maka ROXI akan mencoba memberikan pemberitahuan kepada seluruh pengguna Rimbuni, dapat melalui email, media sosial ROXI, maupun melalui Rimbuni secara langsung.
Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh pengguna Rimbuni. Kesepakatan di atas tidak berlaku apabila terdapat perubahan karena alasan hukum negara Indonesia, syarat dan ketentuan pada Rimbuni akan berubah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pengguna Rimbuni sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengguna Rimbuni.
2. Ketentuan Umum
2.1. Definisi
- Akun adalah suatu pengaturan antara Rimbuni dengan Pengunjung Rimbuni atau Pengguna Rimbuni berdasarkan nama Pengunjung atau Pengguna Rimbuni yang diberikan akses oleh Rimbuni terhadap fitur-fitur setelah melakukan pendaftaran data pribadi, nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
- Dana adalah sumbangan atau donasi yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
- Pohon yaitu satuan konversi sumbangan atau donasi yang digunakan oleh Rimbuni untuk mempermudah Pengguna memahami isi dan aktivitas dalam Rimbuni.
- Kampanye Alam adalah suatu usaha Penggalangan Dana untuk maksud dan tujuan tertentu, termasuk, termasuk namun tidak terbatas pada konservasi dan restorasi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup atau aksi mitigasi iklim dan/atau adaptasi iklim sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang nilai ekonomi karbon, baik dengan maupun tanpa janjian imbalan (reward).
- Kampanye Alam Acak adalah Kampanye Alam yang dipilih secara acak berdasarkan diskresi penuh [*] untuk menerima hasil Penggalangan Dana suatu Kampanye Alam lainnya dalam keadaan-keadaan tertentu.
- Kampanye Alam Pilihan adalah Kampanye Alam yang [*] pilih dengan berbagai pertimbangan agar mempermudah Donatur.
- Penggalang adalah yayasan, perkumpulan, lembaga kesejahteraan sosial yang menggunakan fasilitas Penggalangan Dana pada Rimbuni untuk sebuah Kampanye Alam tertentu dan bertanggung jawab atas keberhasilan Kampanye Alam yang bersangkutan.
- Donatur adalah individu yang melakukan pendaftaran ke Rimbuni untuk mendukung Kampanye Alam dengan menyalurkan Dana.
- Pengelola Lahan adalah badan hukum yang melakukan aktivitas penghijauan dan penanaman pohon di lokasi konservasi yang sah, serta telah bekerjasama dengan ROXI melalui skema kerjasama tertentu yang diatur dalam perjanjian terpisah.
- Penerima Manfaat adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum yang memperoleh Dana yang terkumpul dari dan tidak menjalin kerjasama dengan ROXI sebagai Pengelola Lahan.
- Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang dibuat dan/atau diunggah ke dalam Rimbuni secara mandiri oleh Pengguna Rimbuni (user generated content) dan bukan oleh ROXI.
- Konten Yang Dilarang adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengunjung Rimbuni dan/atau Pengguna Rimbuni kepada ROXI tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan.
- Pelaksanaan Kampanye Alam adalah tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah Kampanye Alam dengan menggunakan hasil Penggalangan Dana yang bersangkutan secara bertanggung jawab.
- Dompet adalah dompet elektronik (electronic wallet) pada penyedia jasa pembayaran yang telah bermitra dengan ROXI, sebagai layanan keuangan elektronik dalam jaringan untuk melakukan penampungan dan/atau penyaluran Dana.
- Pencairan Dana adalah tindakan mitra penyedia jasa pembayaran mengalihkan (transfer) Dana yang terkumpul kepada Penggalang, Pengelola Lahan dan/atau Penerima Manfaat
- Penggalangan Dana adalah proses pengumpulan Dana dari masyarakat dalam rangka konservasi dan restorasi lingkungan hidup atau aksi mitigasi iklim dan/atau adaptasi perubahan iklim melalui Rimbuni.
- Pengguna Rimbuni terdiri dari Donatur, Penggalang (Kampanye Alamer), Pengelola Lahan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana berlaku.
- Pengunjung Rimbuni adalah pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh informasi dari Rimbuni.
- Pengaduan adalah Laporan yang disertai permintaan kepada ROXI untuk memeriksa Pengguna Rimbuni yang telah atau sedang atau diduga melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan.
- Pantau adalah fitur yang terdapat pada halaman Kampanye Alam yang difungsikan untuk setiap Penggalang dan/atau Pengelola Lahan agar dapat memberikan pemberitahuan kepada seluruh Donatur dan/atau Pengunjung Rimbuni terkait penggunaan Dana.
- Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan yang dilakukan oleh ROXI terhadap Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana yang didaftarkan, diunggah dan/atau dimohonkan oleh Pengguna Rimbuni, atau untuk keperluan lainnya berdasarkan diskresi penuh Penyedia Rimbuni.
2.2. Biaya Operasional dan Biaya Tambahan
- Dana yang diperoleh dari jenis Kampanye Alam penanaman Pohon melalui Rimbuni akan dikenakan biaya administrasi dan layanan yang dibebankan kepada Pengelola Lahan berdasarkan kesepakatan dan perjanjian kerjasama antara ROXI dengan Pengelola Lahan tersebut.
- Dana yang diperoleh untuk Kampanye Alam Penggalangan Dana melalui Rimbuni, akan dikenakan biaya administrasi:
- oleh ROXI sebesar [*]%;
- oleh mitra penyedia jasa pembayaran, yang besarannya masing-masing diatur dalam perjanjian kerjasama dengan ROXI.
- Biaya transaksi yang terjadi akibat penggunaan Rimbuni baik berupa transfer, pemindahan dana dan/atau pengembalian dana (refund) sepenuhnya ditanggung oleh Donatur, Pengelola Lahan dan/atau Penggalang.
- Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan, penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Dana yang diperoleh dari Kampanye Alam, maka ROXI akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
2.3. Status dan Kedudukan Rimbuni
- ROXI bukanlah broker/lembaga penyalur amal/penyedia jasa pembayaran/kreditor/validator/verifikator.
- ROXI mengumpulkan data pribadi Pengunjung Rimbuni, Pengguna Rimbuni, Penggalang, Pengelola Lahan, Donatur, dan Penerima Manfaat untuk tujuan: (i) administrasi dan pelaksanaan Kampanye Alam di Rimbuni; dan (ii) memenuhi kewajiban sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal-hal ini dapat melibatkan pengungkapan data pribadi Pengunjung Rimbuni, Pengguna Rimbuni, Penggalang, Pengelola Lahan, Donatur, dan Penerima Manfaat kepada pihak ketiga, jika diperlukan untuk tujuan bisnis Rimbuni. ROXI akan menangani data pribadi Pengunjung Rimbuni, Pengguna Rimbuni, Penggalang, Pengelola Lahan, Donatur, dan Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan terus menggunakan Rimbuni, para pihak dengan ini menyetujui pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, dan penggunaan (termasuk pengalihan ke luar negeri) data pribadi Pengunjung Rimbuni, Pengguna Rimbuni, Penggalang, Pengelola Lahan, Donatur, dan Penerima Manfaat.
- Rimbuni merupakan platform untuk memfasilitasi transparansi donasi antara Penggalang, Pengelola Lahan. dan Donatur. Kami tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau informasi yang disediakan oleh Penggalang, Pengelola Lahan, donatur dan/atau pengguna lainnya. ROXI dengan ini melepaskan semua tanggung jawab dalam hal tersebut selama diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
- Semua informasi di dalam Konten Kampanye Alam yang disediakan oleh Rimbuni merupakan bagian dari pemberitahuan, ROXI tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, ketepatan waktu atau kebenaran dari Konten yang dibuat oleh Penggalang. Maka, Anda mengetahui bahwa informasi dan Konten yang ada pada halaman Kampanye Alam dalam Rimbuni merupakan risiko Anda sendiri.
- ROXI tidak menjamin bahwa setiap Kampanye Alam yang terdapat pada Rimbuni akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau akan terpenuhi. ROXI secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung penyelenggaraan sebuah Kampanye Alam, kecuali terdapat perjanjian tertulis terlebih dahulu. ROXI dengan tegas menolak kewajiban atau tanggung jawab atas kegagalan setiap Kampanye Alam atau total donasi yang Penggalang tetapkan tidak terpenuhi.
- ROXI tidak bertanggung jawab dari penyalahgunaan, penyimpangan dan penggunaan Rimbuni, merek, kode pemrograman dan segala bentuk informasi dan hak kekayaan intelektual oleh pihak lain. Oleh karena itu, Anda membebaskan ROXI dari semua bentuk tuntutan hukum akibat penyalahgunaan salah satu atau semua aset ROXI.
2.4. Laporan dan Pengaduan
- Pengunjung Rimbuni dan Pengguna Rimbuni berhak untuk mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada ROXI mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada:
- Pengunjung Rimbuni atau Pengguna Rimbuni yang memasukkan data dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan;
- Pengunjung Rimbuni atau Pengguna Rimbuni yang memasukkan dan mengunggah Konten Yang Dilarang;
- Penggalang atau Pemilik Lahan yang menyalahgunakan Dana yang berasal dari Kampanye Alam; dan/atau
- Penggalang atau Pemilik Lahan yang tidak memenuhi atau hanya memenuhi sebagian dari Pelaksanaan Kampanye Alam, atau memenuhi Pelaksanaan Kampanye Alam tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Penggalang melalui Rimbuni.
- Konten Yang Dilarang sebagaimana disebut dalam angka 1 huruf b di atas termasuk, namun tidak terbatas pada:
- memuat konten dengan memberikan informasi yang tidak benar;
- memuat konten yang mengandung perundungan dalam jaringan (cyber-bullying);
- memuat konten yang mengganggu;
- memuat konten yang mengandung pornografi;
- memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA;
- memuat konten yang memuat hak kekayaan intelektual dimiliki pihak lain tanpa izin;
- menggalang dana untuk politik praktis;
- menggalang dana tanpa seizin Pemilik Lahan atau Penerima Manfaat;
- menggalang dana untuk tujuan yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- Laporan dan Pengaduan diajukan oleh Pengunjung Rimbuni atau Pengguna Rimbuni kepada ROXI dengan cara mengisi formulir laporan pada halaman Kampanye Alam dari Penggalang yang bersangkutan.
- Dengan mengajukan Laporan dan Pengaduan, Pengunjung Rimbuni atau Pengguna Rimbuni menyatakan sepakat dan bersedia untuk dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam rangka pemeriksaan, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap ke ROXI, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan/atau pengadilan.
2.5. Penonaktifan, Pemutusan, dan Penghapusan Akun
- Pengunjung Rimbuni atau Pengguna Rimbuni berhak untuk mengajukan permohonan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun yang terdaftar atas namanya pada Rimbuni kepada ROXI dengan mengirim permintaan melalui [*] disertai alasan-alasannya.
- Penonaktifan, pemutusan dan/atau penghapusan Akun dari Pengunjung Rimbuni atau Pengguna Rimbuni dilakukan dengan memperhatikan kewajiban ROXI untuk melakukan penyimpanan data pribadi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun tersebut.
- ROXI berhak untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengunjung RImbuni atau Pengguna Rimbuni apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan ini.
2.6. Batasan Penyimpanan Data
Anda mengetahui bahwa Rimbuni memiliki batasan dalam penyediaan layanan kepada seluruh Pengguna Rimbuni, termasuk batasan jangka waktu data atau konten lainnya yang disimpan oleh server ROXI atas nama Anda. Karena server ROXI memiliki kapasitas maksimal untuk menyimpan data seluruh pengguna. Maka dari alasan tersebut, Anda setuju dan memahami bahwa ROXI berhak untuk mengakhiri Akun atau Kampanye Alam atas nama Anda yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, sebelum melakukan hal tersebut ROXI akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda melalui surel.
2.7. Syarat Pengguna Rimbuni
- Berusia 17 tahun.
- Pengunjung Rimbuni wajib menyatakan diri sebagai seseorang yang cakap di mata hukum sehingga dapat bertanggung jawab atas segala tindakan ataupun kelalaian apabila melanggar Syarat dan Ketentuan ini.
- Tidak diperkenankan bagi Pengunjung Rimbuni untuk melakukan tindakan yang dapat melanggar ketentuan privasi seperti yang diatur dalam kebijakan privasi pada Rimbuni.
2.8. Konten Publik
Anda mengetahui bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan Rimbuni, dapat diakses oleh publik, seperti nama, nomor telepon, surel dan media sosial. Hal tersebut ROXI lakukan agar terdapat keterbukaan informasi bagi Pengguna Rimbuni agar tidak dapat menimbulkan kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2.9. Notifikasi
Pengunjung Rimbuni atau Pengguna Rimbuni sepakat dan bersedia untuk menerima segala notifikasi melalui media elektronik, termasuk, namun tidak terbatas pada surel, layanan pesan singkat dan/atau aplikasi pesan instan meliputi, namun tidak terbatas pada: WhatsApp, Telegram dan/atau Line yang didaftarkannya pada Rimbuni dan untuk itu memberikan izin kepada ROXI untuk menghubungi Pengunjung Rimbuni atau Pengguna Rimbuni melalui media elektronik tersebut.
3. Ketentuan untuk Penggalang
Anda setuju bahwa ROXI tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas penghapusan atau kegagalan Anda dalam menyimpan data atau konten pada Akun atau Kampanye Alam Anda. Selain itu, Anda berkewajiban menjaga kerahasiaan sandi serta keamanan Akun Anda sendiri. Kami menyarankan Anda untuk senantiasa menjaga kerahasiaan akun Anda dari pihak lain, memastikan bahwa Anda selalu ‘log out’ setiap selesai menggunakan layanan pada Rimbuni. Apabila di kemudian hari Anda mendapati bahwa akun Anda disalahgunakan atau diakses oleh pihak lain tanpa persetujuan Anda, segera hubungi Kami melalui [*] agar ROXI dapat memproses Akun Anda.
Melalui persetujuan Anda, ROXI dapat melakukan beberapa tindakan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan Akun seperti, namun tidak terbatas pada: pembekuan sementara Akun, penghapusan Akun atau pemblokiran Akun. Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan dari kegagalan Anda untuk mematuhi aturan pada bagian ini.
3.1. Syarat Menjadi Penggalang
- Berbentuk yayasan, perkumpulan, atau lembaga kesejahteraan sosial yang telah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (“PUB”) dari Menteri Sosial.
- Melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- akta pendirian dan anggaran dasar;
- pengesahan pendirian badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- izin PUB yang berlaku efektif.
- Bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi Akun dan kelengkapan lainnya apabila diperlukan.
- Bersedia bekerja sama dengan Pengelola Lahan, baik yang merupakan afiliasi ataupun bukan.
- Penggalang menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan kepada Rimbuni merupakan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
3.2. Kewajiban Penggalang
- Menjamin dan menyatakan bahwa segala informasi yang dimasukkan dan diunggah oleh Penggalang ke Rimbuni, termasuk, namun tidak terbatas pada:
- hubungan antara Penggalang dengan Pengelola Lahan dan/atau Penerima Manfaat;
- sedang tidak terlibat dalam proses hukum;
- bukan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Menjamin dan menyatakan bahwa semua Konten yang dimasukkan dan diunggah oleh Penggalang ke Rimbuni, tidak memuat Konten Yang Dilarang.
- Menyusun laporan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang.
- Bertanggung jawab atas Dana yang terkumpul untuk Kampanye Alam.
- Menunjuk 1 (satu) rekening bank dari salah satu mitra Pencairan Dana sebagai rekening tujuan dalam rangka Pencairan Dana yang sifatnya tidak dapat diubah, kecuali dalam keadaan darurat, di mana Penggalang dapat mengajukan permohonan perubahan data kepada ROXI dengan mengirimkan permintaan melalui [*] disertai alasan-alasannya.
- Sepakat dan bersedia untuk membebaskan ROXI dari setiap gugatan maupun tuntutan hukum, dan untuk mengganti segala kerugian yang mungkin dialami oleh Penyedia Platform di kemudian hari atas, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Kampanye Alam yang tidak dipenuhi, dipenuhi sebagian atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Penggalang melalui Rimbuni;
- penggelapan dan/atau penyalahgunaan Dana oleh Penggalang; dan
- segala perbuatan melanggar hukum lainnya yang terjadi baik pada saat, selama maupun setelah masa Pelaksanaan Kampanye Alam.
3.3. Larangan Pencantuman Rekening Pribadi Maupun Pihak Lain
- Penggalang dilarang mencantumkan rekening pribadi dari pengurus atau anggota Penggalang pada halaman Kampanye Alam di Rimbuni.
- Dalam hal Penggalang menerima donasi luar jaringan dari Donatur, dan bukan melalui Dompet pada mitra penyedia jasa pembayaran Rimbuni, maka Penggalang sepenuhnya bertanggung jawab atas hubungan hukum yang timbul antara Penggalang dan Donatur yang bersangkutan.
3.4. Kerja Sama Khusus
- Penggalang dapat mengadakan kerja sama khusus dengan ROXI untuk Kampanye Alam tertentu yang dituangkan dalam perjanjian terpisah yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
- ROXI memiliki diskresi penuh untuk menyepakati atau menolak kerja sama khusus yang diusulkan oleh Penggalang.
- Anda dapat menghubungi ROXI melalui [*] untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
3.5. Pelaksanaan Kampanye Alam
- Melaksanakan apa yang telah dijanjikan dalam Kampanye Alam melalui Rimbuni, termasuk memenuhi secara tuntas imbalan kepada Donatur dalam hal suatu imbalan telah dijanjikan
- Memberikan laporan Pelaksanaan Kampanye Alam yang transparan, kredibel dan dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung yang layak kepada Donatur dan ROXI melalui Rimbuni. Isi laporan Pelaksanaan Kampanye Alam termasuk, namun tidak terbatas pada:
- laporan keuangan atas jumlah Dana yang terkumpul;
- jumlah pohon yang sudah tertanam dalam Kampanye Alam tersebut;
- dokumentasi (foto dan/atau video) dari lokasi Kampanye Alam;
- design maps programs dari Kampanye Alam;
- design detail location program dari Kampanye Alam; dan
- estimasi CO2 yang diserap oleh pohon.
- Dalam hal Penggalang telah menjalin kerja sama khusus dengan ROXI, maka Penggalang berkewajiban untuk mengabarkan hal ini kepada Pengunjung Rimbuni, Pengguna Rimbuni dan calon Donatur.
- Dalam hal ada perjanjian kerja sama khusus antara Penggalang dengan ROXI, menjalankan kewajibannya sebagaimana dimuat pada perjanjian kerja sama khusus tersebut.
- Dalam hal Pelaksanaan Kampanye Alam tidak dapat dipenuhi sesuai dengan yang telah dijanjikan dan/atau tidak dapat dipenuhi sama sekali karena suatu keadaan memaksa, Pengguna Rimbuni berhak dengan segera mengajukan laporan kepada ROXI dengan mengirimkan aduan melalui [*] untuk ditindaklanjuti.
3.6. Penunjukkan dan Pemberian Kuasa Kepada ROXI
Penggalang setuju dan sepakat untuk menunjuk dan memberi kuasa kepada ROXI untuk bertindak untuk dan atas nama Penggalang untuk melakukan, antara lain, hal-hal berikut:
- Menjadi perantara eksklusif antara Penggalang dengan Donatur dan/atau penyebar informasi dari Kampanye Alam yang dilakukan Penggalang.
- Dalam hal terdapat perjanjian kerja sama khusus antara Penggalang dengan ROXI, maka Penggalang dan ROXI akan bertindak sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian khusus tersebut.
3.7. Penolakan dan Penundaan Verifikasi
ROXI memiliki kewenangan penuh untuk menolak dan/atau menunda melakukan Verifikasi terhadap Akun dan/atau Pencairan Dana apabila Penggalang:
- belum menyampaikan data-data yang cukup sehubungan dengan pendaftaran Akun dan/atau Pencairan Dana kepada ROXI; atau
- Diduga telah melanggar atau berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan.
3.8. Penutupan Kampanye Alam
- ROXI memiliki kewenangan penuh untuk menutup Kampanye Alam apabila:
- Penggalang terbukti telah melanggar Syarat dan Ketentuan.
- Izin PUB Penggalang dicabut.
- Dalam putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Penggalang terbukti melakukan kejahatan atau wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang behubungan dengan Kampanye Alam di Rimbuni.
3.9. Ketentuan Penggalang
- Penggalang menjamin dan menyatakan bahwa semua konten yang diberikan kepada Rimbuni baik tulisan, foto dan video yang diterangkan dalam deskripsi adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Tujuan utama Penggalangan Dana adalah kegiatan dan aksi lingkungan, serta pelestarian lingkungan.
- ROXI tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penggunaan tanpa izin, pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Penggalang.
- Donasi yang diterima dikelola oleh [*], dan dapat dicairkan ke rekening dana Penggalang dan/atau Pengelola Lahan berdasarkan jenis Kampanye Alam yang dimaksud setelah Penggalangan Dana selesai atau sesuai kesepakatan yang dijalin antara ROXI dengan pihak terkait.
- Penggalang bertanggung jawab atas apa yang telah ditulis dan dijanjikan pada halaman Kampanye Alam.
- Penggalang berkewajiban untuk memberikan laporan pelaksanaan atau perkembangan Kampanye Alam secara transparan melalui fitur [*] pada Rimbuni untuk diketahui oleh publik dan Donatur pada setiap halaman Kampanye Alam yang dibuat dan/atau melalui fitur [*].
- Penggalang wajib memberikan keterangan atau laporan melalui Rimbuni apabila pelaksanaan Campaign tidak sesuai dengan rencana dan/atau apabila terdapat reward/imbalan yang tidak dapat dipenuhi kepada Donatur.
- Penggalang, selain melalui Pengelola Lahan, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan Kampanye Alam, penggunaan Dana donasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan Kampanye Alam miliknya. Oleh karena itu, Penggalang menyatakan dan bersedia mengganti segala kerugian yang dialami oleh ROXI apabila hal tersebut terjadi di kemudian hari, termasuk membebaskan ROXI dari setiap tuntutan hukum yang timbul pada permasalahan yang disebabkan dan diakibatkan oleh Penggalang.
3.10. Verifikasi Akun Penggalang
- Setiap Penggalang harus melakukan verifikasi Akun untuk melakukan pencairan Dana. Verifikasi akun perlu dilakukan agar ROXI memiliki data terkait orang/lembaga yang bertanggung jawab atas sebuah Kampanye Alam.
- ROXI berhak melakukan investigasi terhadap sebuah atau beberapa Kampanye Alam yang dianggap patut untuk ditelusuri lebih lanjut. Maka dari itu, Anda setuju untuk bekerja sama dengan baik serta memberikan informasi dengan benar dan serinci mungkin
3.11. Pencairan Dana
- Anda sebagai Penggalang dapat melakukan pencairan Dana terhadap donasi yang telah terkumpul pada setiap Kampanye Alam Anda, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada ROXI, melalui salah satu sarana komunikasi yang tercantum pada halaman [*] setelah akun dan rekening Anda terverifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja selain hari Sabtu, Minggu, Hari Raya dan Hari Libur Nasional.
- Dana donasi yang terdapat dalam Kampanye Alam dapat dialihkan sewaktu-sewaktu kepada pihak lain dengan melibatkan kesepakatan antara Penggalang dan ROXI, hal tersebut dapat terjadi apabila, namun tidak terbatas pada:
- Pengelola Lahan dan Penerima Manfaat yang hendak mendapatkan manfaat atau bantuan dari Campaign telah enggan dan/atau menolak mendapatkan santunan;
- Dana donasi melebihi target yang direncanakan, sebagian Dana donasi yang lebih tersebut dapat diberikan kepada pihak lain;
- Penggalang terbukti menggunakan sebagian atau seluruh Dana donasi tanpa persetujuan Pengelola Lahan dan Penerima Manfaat yang bersangkutan;
- Status Penggalang sedang menjalani proses hukum dengan pihak yang berwajib;
- Kondisi tertentu yang menurut ROXI diperlukan pengalihan Dana donasi.
- ROXI berhak menolak verifikasi rekening, menyarankan pilihan verifikasi rekening dan mengubah secara sepihak pilihan rekening yang sudah terverifikasi. Penolakan, saran, atau perubahan verifikasi rekening menjadi hak prerogatif ROXI.
- Penggalang akan mendistribusikan Dana kepada Pengelola Lahan dan/atau Pemilik Manfaat
- Dana disalurkan oleh Penggalang kepada Pengelola Lahan dan/atau Pemilik Manfaat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa pengumpulan berakhir.
- Setelah donasi disalurkan kepada pihak Penggalang, Anda wajib memberikan laporan penggunaan Dana yang nantinya akan terlihat pada fitur [*] di Rimbuni.
- Kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi terhadap Dana donasi yang telah dicairkan kepada Penggalang.
- ROXI akan memastikan atas Dana yang telah dicairkan kepada Penggalang agar digunakan untuk tujuan sesuai Kampanye Alam. Namun, ROXI tidak bertanggung jawab atas pelanggaran, kesalahan, kealpaan dan kekhilafan penggunaan dana yang telah diterima oleh Penggalang dan Pengelola Lahan dan/atau Penerima Manfaat.
3.12. Kewenangan ROXI terhadap Penggalang
- ROXI berhak untuk melakukan edit atau hapus deskripsi Kampanye Alam dan deskripsi update apabila pihak Penggalang melakukan tindakan:
- mencantumkan nomor rekening dan/atau metode pembayaran selain daripada atas nama Penggalang;
- terbukti melakukan pencatutan nama pihak ketiga tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan baik disadari oleh ROXI maupun melalui Pelaporan atau Pengaduan;
- mengandung informasi yang kurang atau tidak tepat, menyesatkan dan/atau berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bagi Pengunjung Rimbuni dan Pengguna Rimbuni maupun pihak lain;
- menurut ROXI mengandung indikasi pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan/atau kebijakan privasi dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- [*] berhak untuk mengalihkan Pencairan Dana milik akun Penggalang secara sepihak apabila:
- atas permintaan Penggalang sendiri;
- izin PUB Penggalang dicabut;
- berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Penggalang terbukti melakukan penipuan terkait Kampanye Alam di Rimbuni.
- ROXI berhak menolak/menunda verifikasi Akun atau membekukan Akun dan Pencairan Dana apabila:
- Penggalang belum mengirimkan data-data yang diperlukan oleh ROXI;
- Penggalang sedang diproses secara hukum terkait aktivitasnya di Rimbuni.
- diperlukan dalam rangka untuk memenuhi perintah aparat penegak hukum, perintah pengadilan, keputusan pemerintah atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Ketentuan untuk Donatur
Semua sumbangan dari Donatur merupakan risiko dari donatur itu sendiri. Kami tidak menjamin bahwa setiap Kampanye Alam yang berada dalam Rimbuni bebas dari penipuan dan penyalahgunaan. Apabila di kemudian hari Anda meyakini terdapat konten penipuan dan penyalahgunaan Dana atau kecurigaan lainnya pada Kampanye Alam di Rimbuni, Anda bisa melaporkan hal tersebut dengan cara ‘klik’ tombol laporkan yang tersedia pada setiap halaman Kampanye Alam.
4.1. Ketentuan Donatur
- Setiap donasi yang masuk ke dalam suatu Kampanye Alam akan dikelola untuk kegiatan penghijauan atau penanaman pohon dengan besaran yang telah tercantum pada setiap halaman Kampanye Alam.
- Tanpa mengurangi hak penolakan dan/atau penundaan Verifikasi Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana dari mitra penyedia jasa pembayaran, Dana yang masuk ke dalam Dompet atas nama Penggalang sepenuhnya menjadi hak dari Pengelola Lahan dan Penerima Manfaat, yang harus dipertanggungjawabkan dan hanya dapat digunakan untuk Pelaksanaan Kampanye Alam.
4.2. Kewajiban Donatur
- Bertanggung jawab penuh atas donasi yang diberikan, untuk itu Donatur wajib mencermati segala informasi mengenai ide dan/atau Kampanye Alam Penggalangan Dana yang dimuat di dalam Rimbuni sebelum memberikan dukungan.
- Tidak memberikan informasi tambahan yang palsu dan/atau menyesatkan atas segala halaman, tautan, dan berbagai bentuk media lainnya dari Kampanye Alam suatu Penggalangan Dana di Rimbuni.
- Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa Penggalang berkemungkinan tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya atas Kampanye Alam dan/atau reward/imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya pada Kampanye Alam tersebut.
- Donatur menyadari bahwa tanggung jawab ROXI kepada Donatur meliputi [*].
- Donatur membebaskan ROXI dari semua bentuk tuntutan hukum atas penyalahgunaan Dana donasi yang dilakukan oleh Penggalang.
- Donatur bersedia apabila sewaktu-waktu dihubungi oleh ROXI walaupun tercatat sebagai anonim (anonymous donation) untuk keperluan tertentu.
- Tidak melakukan pencucian uang dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung ide dan/atau Kampanye Alam yang ada di dalam Rimbuni.
- Donatur secara sadar dan setuju untuk membebaskan ROXI dari segala bentuk tuntutan hukum akibat kelalaian, kealpaan, kesalahan dan keteledoran Donatur dalam memanfaatkan layanan Rimbuni.
4.3. Narahubung
- Donatur dapat memanfaatkan kontak narahubung yang dimuat pada tiap halaman Kampanye Alam untuk mengetahui rincian suatu Kampanye Alam dan/atau Pelaksanaan Kampanye Alam.
- Donatur memahami dengan berdonasi secara anonim (anonymous donation), maka nama dan alamat surel Donatur tidak akan terlihat dan/atau timbul di halaman Kampane Alam yang bersangkutan, namun ROXI tetap dapat melihat nama dan alamat surel donatur secara lengkap.
- Donatur yang membuat donasi luar jaringan (offline donation) dengan cara mengalihkan Dana langsung kepada rekening Penggalang, dan bukan melalui mitra penyedia jasa pembayaran, setuju untuk melepaskan dan membebaskan ROXI dari segala tanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialaminya sehubungan dengan donasi luar jaringan tersebut.
4.4. Kampanye Alam Acak
Donatur sepakat dalam hal:
- Donatur membuat donasi dengan cara mengalihkan Dana ke [*] tanpa menggunakan kode unik yang telah dikirim oleh [*], sehingga dicatat sebagai donasi umum; dan/atau
- sebuah Kampanye Alam ditutup oleh ROXI sebab Penggalang yang bersangkutan melanggar, diduga melanggar atau berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ROXI berhak untuk menyalurkan Dana yang telah masuk [*] kepada Kampanye Alam Acak sebagaimana diatur dalam angka 2 di atas.
4.5. Pengembalian Dana
Mitra penyedia jasa pembayaran melakukan pengembalian uang Donatur dengan ketentuan:
- timbul kesalahan transaksi akibat keteledoran Donatur dalam kegiatan donasi yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dengan menghubungi ROXI melalui sarana yang tersedia pada halaman Kontak Kami;
- Dana belum disalurkan kepada Pengelola Lahan, Penggalang dan/atau Penerima Manfaat;
- Donatur secara sadar setuju dan sepakat bahwa akan timbul biaya administrasi transfer atau pengalihan dana yang besarannya ditentukan oleh mitra penyedia jasa pembayaran sebesar 5% dari nominal Pengembalian Dana.
4.6. Adopsi Pohon
- Adopsi Pohon adalah sebuah cara untuk berpartisipasi dalam program reforestasi melalui dukungan untuk membeli bibit pohon asli [*], penanaman, dan pemeliharaan hingga [*]
- Pengguna Rimbuni dan Donatur dapat berpartipasi dalam Adopsi Pohon dengan cara:
- membeli pohon yang disediakan oleh Pengelola Lahan; atau
- melakukan donasi dengan jumlah paling sedikit [*].
5. Ketentuan untuk Pengelola Lahan
5.1. Syarat Menjadi Pengelola Lahan
- Berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang berusaha di bidang jasa lingkungan.
- Melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- akta pendirian dan anggaran dasar;
- pengesahan pendirian badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Nomor Induk Berusaha.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (jika diperlukan).
- Persetujuan Lingkungan (jika diperlukan).
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Izin berusaha pemanfaatan hutan.
- Tanda bukti kepemilikan lahan.
- Tanda bukti hak untuk mengelola lahan.
- Surat pernyataan bahwa Pengelola Lahan mempunyai kuasa untuk mengelola lahan dan melakukan kegiatan penghijauan dan/atau penanaman pohon.
- Dokumen rencana pengelolaan atau pemanfaatan hutan atau lahan yang telah disahkan atau disetujui oleh pejabat yang berwenang.
- Scan KTP pengurus yang diberi wewenang mengelola Akun Pengelola Lahan.
- Jika yang mengelola Akun bukan Direktur dari Pengelola Lahan, melampirkan scan surat kuasa pegawai yang diberi kuasa untuk mengelola Akun.
- Rekening atas nama Pengelola Lahan.
- Informasi terkait lokasi konservasi, meliputi, namun tidak terbatas pada: kondisi lahan dan tanah, status kepemilikan lahan dan tanah, alamat dan titik koordinat lokasi konservasi.
- Informasi jenis dan ketersediaan bibit pohon.
- Informasi terkait harga dan jumlah minimal Dana agar kegiatan penghijauan atau penanaman pohon dapat dilaksanakan.
- Informasi terkait biaya lain meliputi, namun tidak terbatas pada: pajak dan penerimaan negara bukan pajak, biaya pengukuran estimasi serapan karbon, biaya administrasi, biaya perawatan, biaya pemantauan, biaya keamanan dan biaya lain yang mungkin mempengaruhi aktivitas dan kegiatan penghijauan.
- Bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi Akun dan kelengkapan lainnya apabila diperlukan.
- Bersedia bekerja sama dengan Penggalang yang telah memilik izin PUB, baik yang merupakan afiliasi dari Pengelola Lahan maupun yang bukan afiliasi Pengelola Lahan.
- Penggalang menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan kepada Rimbuni merupakan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Tinggal di sekitar dan/atau mampu mengakses lokasi konservasi.
- Cakap dan mampu mengoperasikan fitur dasar telefon dan/atau ponsel pintar untuk tujuan komunikasi.
5.2. Kewajiban Pengelola Lahan
- Memberikan informasi yang benar, tepat dan akurat kepada Penggerak dan ROXI dalam berbagai kondisi dan situasi terkait aktivitas, status, harga dan ketersediaan bibit pohon.
- Mengelola Dana donasi dari Donatur untuk pelaksanaan Kampanye Alam dan aktivitas penanaman pohon.
- Untuk keperluan penghitungan perkiraan serapan CO2, menunjuk validator dan verifikator yang independen dan bukan merupakan afiliasi dari Pengelola Lahan atau Penggalang.
- Bersedia untuk membebaskan ROXI dari setiap gugatan maupun tuntutan hukum, dan untuk mengganti segala kerugian yang mungkin dialami oleh ROXI di kemudian hari atas, hal-hal berikut:
- Pengelola Lahan memberikan informasi yang tidak tepat, menyesatkan dan/atau melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Kampanye Alam yang tidak dipenuhi, dipenuhi sebagian atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Pengelola Lahan melalui Rimbuni.
- Penggelapan dan/atau penyalahgunaan Dana oleh Pengelola Lahan.
- Segala perbuatan melanggar hukum lainnya yang terjadi baik pada saat, selama maupun setelah masa Kampanye Alam dan/atau Pelaksanaan Kampanye Alam.
5.3. Pelaksanaan Kampanye Alam oleh Pengelola Lahan
Dalam Pelaksanaan Kampanye Alam, Pengelola Lahan berkewajiban untuk:
- Melaksanakan apa yang telah dijanjikan dalam Kampanye Alam melalui Rimbuni, termasuk memenuhi secara tuntas imbalan kepada Donatur dalam hal suatu imbalan telah dijanjikan.
- Bersama dengan Penggalang, memberikan laporan Pelaksanaan Kampanye Alam yang transparan, kredibel dan dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung yang layak kepada Donatur, Penggalang dan ROXI melalui Rimbuni.
- Dalam hal Pelaksanaan Kampanye Alam tidak dapat dipenuhi sesuai dengan yang telah dijanjikan dan/atau tidak dapat dipenuhi sama sekali karena suatu keadaan memaksa, Pengguna berhak dengan segera mengajukan laporan kepada Penyedia Platform dengan mengirimkan aduan melalui lindungihutan.com/kontakKami untuk ditindaklanjuti.
5.4. Kewenangan ROXI terhadap Pengelola Lahan
- ROXI berhak untuk melakukan edit/hapus deskripsi Kampanye Alam dan deskripsi pembaruan apabila Pengelola Lahan melakukan tindakan:
- mencantumkan nomor rekening dan/atau metode pembayaran selain daripada atas nama Pengelola Lahan;
- terbukti melakukan pencatutan nama pihak ketiga tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan baik disadari oleh ROXI maupun melalui Pelaporan atau Pengaduan;
- mengandung informasi yang kurang atau tidak tepat, menyesatkan dan/atau berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bagi Pengunjung Rimbuni dan Pengguna Rimbuni maupun pihak lain;
- menurut ROXI mengandung indikasi pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan/atau kebijakan privasi dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- [*] berhak untuk mengalihkan seluruh atau sisa pencairan donasi milik akun Pengelola Lahan secara sepihak apabila:
- atas permintaan Pengelola Lahan sendiri;
- Izin berusaha pemanfaatan hutan atau Tanda bukti kepemilikan lahan atau Surat kuasa pengelolaan lahan atau Surat pernyataan bahwa Pengelola Lahan mempunyai kuasa untuk mengelola lahan dan melakukan kegiatan penghijauan dan/atau penanaman pohon dicabut;
- berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengelola Lahan terbukti melakukan penipuan terkait Kampanye Alam di Rimbuni.
- ROXI berhak menolak/menunda verifikasi akun atau membekukan akun dan Pencairan Dana apabila:
- Pengelola Lahan belum mengirimkan data-data yang diperlukan oleh ROXI;
- ada pihak ketiga yang mengajukan pailit terhadap Pengelola Lahan;
- Pengelola Lahan sedang diproses secara hukum terkait aktivitasnya di Rimbuni.
- diperlukan dalam rangka untuk memenuhi perintah aparat penegak hukum, perintah pengadilan, keputusan pemerintah atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Hak Kekayaan Intelektual
Semua hak kekayaan intelektual dalam laman Rimbuni dimiliki oleh ROXI. Semua informasi dan bahan yang tertera pada lama Rimbuni seperti logo, kode html dan kode lainnya dalam situs web ini dilarang untuk dimodifikasi, direproduksi atau diubah dengan cara apapun di luar wilayah situs ini tanpa izin tertulis yang dinyatakan oleh ROXI.
7. Hukum Yang Mengatur
Segala ketentuan yang ada dalam laman Rimbuni dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
8. Sanksi
Apabila Pengguna Rimbuni terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, dan baik tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:
- Kami berhak untuk memberitahu/notifikasi melalui pesan/surel maupun telefon kepada Pengguna Rimbuni mengenai ketentuan apa yang dilanggar.
- Kami berhak untuk memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna Rimbuni.
9. Penyelesaian Sengketa dan Keadaan Memaksa (Force Majeure)
- Dalam hal terdapat suatu perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Pengunjung Rimbuni maupun Pengguna Rimbuni sepakat untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
- Semua sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, akan diselesaikan dan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun terdapat suatu perselisihan atau sengketa, Pengunjung Rimbuni atau Pengguna Rimbuni harus tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
- Anda memahami dan mengerti bahwa Rimbuni dapat berhenti beroperasi dikarenakan kejadian di luar kemampuan manusia dan atau tidak dapat dihindarkan seperti terjadi peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam, permogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang.
10. Hubungi ROXI
Pengguna dapat menghubungi ROXI melalui surel yang tertera pada laman jika memiliki kendala dalam mengakses laman Rimbuni dan jika Pengguna memiliki pertanyaan dan/atau saran untuk ROXI.
11. Penutup
Dengan menggunakan laman Rimbuni, maka Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan ini.